Pertanyaan Umum

Pelaporan Transaksi Pembayaran ke Bank Indonesia dan OJK

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Home Credit Indonesia dan/atau para kreditor melakukan pelaporan atas pembayaran yang kamu lakukan setiap bulan.

  • Pelaporan dilakukan setiap bulan sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku
  • Home Credit Indonesia dan/atau para kreditor melakukan pelaporan sesuai dengan pembayaran yang kamu lakukan
  • Selalu simpan bukti transaksi pembayaran sebagai bukti bahwa kamu sudah melakukan kewajiban kamu dalam membayarkan cicilan
  • Selalu lakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan dan pelaporan keterlambatan pembayaran pada pencatatan kredit kamu di Bank Indonesia dan OJK

Pertanyaan terkait

Hubungi Home Credit Indonesia

Kirimkan email ke

care@homecredit.co.id