Perlindungan Kecelakaan Diri adalah program perlindungan atas pembayaran cicilan pembiayaan jika pelanggan meninggal dunia akibat kecelakaan
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kontrakmu akan mendapatkan Perlindungan Kecelakaan Diri jika kamu tidak membeli perlindungan AMAN