Pertanyaan Umum

Perlindungan AMAN

AMAN merupakan produk proteksi yang memberikan perlindungan atas pembayaran cicilan pembiayaan kamu dari kejadian tak terduga sehingga kamu dan keluarga tidak lagi terbebani.

Dengan memilih produk AMAN, perusahaan asuransi yang telah bekerjasama dengan Home Credit akan memberikan santunan berupa pelunasan pembiayaan atau pembayaran cicilan apabila terjadi musibah terhadap diri Pelanggan dan pasangan akibat sakit atau kecelakaan.

Manfaat Atas Risiko Meninggal Dunia

AMAN akan memberikan perlindungan atas pembiayaan dari risiko meninggal dunia yang terjadi pada pelanggan dan pasangan dalam masa asuransi sesuai dengan tenor pembiayaan. Adapun manfaat yang didapatkan adalah : ​

  • Sisa  Jumlah Pembiayaan, Bunga, Denda (jika ada), dan Tunggakan hingga maksimum 3 bulan akan dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Home Credit Indonesia​
  • Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan atau Sakit, maka uang sebesar 100% dari nilai pertanggungan akan dibayarkan kepada ahli waris (bila tercantum pada Rekap Pertanggungan)​

Manfaat Atas Risiko Cacat Tetap Total

AMAN akan memberikan perlindungan atas pembiayaan dari risiko yang mengakibatkan cacat tetap total pada pelanggan dan pasangan dalam masa asuransi sesuai dengan tenor pembiayaan. Adapun manfaat yang didapatkan adalah :

  • Sisa Jumlah Pembiayaan, Bunga, Denda (jika ada), dan Tunggakan hingga maksimum 3 bulan akan dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Home Credit Indonesia

Manfaat Atas Risiko Rawat Inap

AMAN akan memberikan perlindungan atas pembiayaan dari risiko sakit yang memerlukan rawat inap di Rumah Sakit minimal satu (1) hari pada pelanggan dan pasangan dalam masa asuransi sesuai dengan tenor pembiayaan. Adapun manfaat yang didapatkan adalah :

  • Lama perawatan 1 – 14 hari, kamu akan mendapatkan manfaat 1 kali cicilan bulanan
  • Lama perawatan 15 – 30 hari, kamu akan mendapatkan manfaat 2 kali cicilan bulanan
  • Lama perawatan 31 – 90 hari, kamu akan mendapatkan manfaat 3  kali cicilan bulanan
  • Manfaat perlindungan AMAN tidak mencakup penyakit yang telah dialami sebelum masa pertanggungan dan penyakit yang termasuk pada pengecualian polis
  • Detail daftar pengecualian manfaat dapat kamu dapatkan di sini

Prosedur Klaim AMAN

Prosedur Klaim AMAN

Jika kamu atau pasanganmu (istri/suami) mengalami salah satu risiko kejadian diatas, kamu dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat. Prosedur untuk mengajukan klaim adalah sebagai berikut ini:​

  1. Siapkan Dokumen Klaim proteksi AMAN ​
  2. Lakukan pengecekan nama Penyedia Proteksi kamu pada Rekap Pertanggungan AMAN yang diberikan bersamaan dengan Kontrak Pembiayaan. Home Credit Indonesia saat ini bekerjasama dengan 2 (dua) Mitra Asuransi, yaitu: PT Equity Life Indonesia dan OONA Insurance (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk).​

Jika Penyedia Jasa Proteksi-mu PT Equity Life Indonesia​

  1. Hubungi Layanan Pelanggan Equity Life Indonesia: 1500079​
  2. Siapkan dan kirimkan dokumen klaim ke claim.hci@equity.id​​

Jika Penyedia Jasa Proteksi-mu OONA Insurance (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk)​

  1. Hubungi Layanan Pelanggan OONA Insurance (PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk): 021-28090123​
  2. Siapkan dan Kirimkan dokumen klaim ke claim.nonmv@oona-insurance.co.id ​​

Jika Penyedia Jasa Proteksi-mu PT Asuransi Harta Aman Pratama​

  1. Hubungi Layanan Pelanggan Asuransi Harta Aman Pratama : 08041401073​
  2. Siapkan dan Kirimkan dokumen klaim ke ppi.hci@asuransi-harta.co.id​​

Kelengkapan Dokumen Klaim dan Proses Pembayaran Klaim

Kelengkapan Dokumen Klaim

  1. Untuk Klaim Meninggal Dunia : Detail dokumen klaim dapat dilihat di sini​
  2. Untuk Klaim Cacat Tetap Total : Detail dokumen klaim dapat dilihat di sini​
  3. Untuk Klaim Rawat Inap : Detail dokumen klaim dapat dilihat di sini​

Proses Pembayaran Klaim ​

  • Pastikan kamu melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim selambat-lambatnya 120 hari sejak terjadi resiko​
  • Perusahaan Penyedia Proteksi kami akan menghubungi jika terdapat ketidaksesuaian dokumen ​
  • Kamu akan mendapatkan informasi bahwa pengajuan klaim kamu disetujui atau tidak dari Perusahaan Penyedia Proteksi​
  • Persetujuan dari pengajuan klaim berdasarkan analisa dan validasi dari dokumen yang kamu kirimkan dan menjadi keputusan dari perusahaan penyedia proteksi untuk menyetujui atau tidaknya klaim yang kamu ajukan​
  • Proses pembayaran klaim diterima maksimal 7 hari kerja dari persetujuan klaim​
  • Jika melebihi Batasan waktu tersebut kamu belum mendapatkan hasil dari klaim yang kamu ajukan, kamu dapat informasikan kepada kami di sini.​

Pelanggan meninggal dunia tanpa mempunyai perlindungan AMAN

Laporkan kepada kami jika pelanggan meninggal dunia dan kontrak tidak memiliki perlindungan AMAN. Kamu dapat mengirimkan dokumen kematian dan kartu identitas ahli waris ke care@homecredit.co.id. Pengiriman dokumen diperlukan supaya data pelanggan yang sudah meninggal dunia tidak dapat disalah gunakan untuk pengajuan kontrak dikemudian hari. Adapun yang perlu kamu lakukan adalah :

  • Laporkan kepada kami mengenai pelanggan yang meninggal dunia
  • Kirimkan dokumen  kematian dan identitas diri ahli waris ke care@homecredit.co.id
  • Akan terdapat masa validasi dokumen dan pengecekan dalam 20 hari
  • Selama masa validasi akan dilakukan pemberhentian sementara untuk aktifitas penagihan
  • Kelanjutan mengenai kontrak akan diserahkan kepada ahli waris

Keringanan Pembayaran Cicilan

Jika kamu adalah Pasangan / Ahli Waris Pelanggan Home Credit yang telah meninggal dunia dan ingin mengajukan keringanan pembayaran cicilan, silakan kirimkan:

1.       Dokumen Kematian Pelanggan

2.       KTP Pelanggan

3.       Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Pasangan / Ahli Waris

ke email care@homecredit.co.id agar kamu dapat dihubungkan oleh tim Layanan Pelanggan kami.

Jika Pelanggan tersebut memiliki perlindungan AMAN, silakan klik di sini untuk melihat langkah-langkah klaim perlindungan cicilan pembayaran Pelanggan.   


Pertanyaan terkait

Hubungi Home Credit Indonesia

Kirimkan email ke

care@homecredit.co.id