Kamu dapat melakukan perbaikan maksimal di 7 hari setelah kamu menerima pesan atau email untuk perbaikan dokumen
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, maka Home Credit berhak untuk memastikan kebenaran data yang di berikan oleh pelanggan
#BisaJadiJADIBISA

Hubungi Kami