Pertanyaan Umum

Pembaruan Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada Pelanggan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah memperbarui Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan PT Home Credit Indonesia.

Sebagai referensi, pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Umum mencakup perubahan dan penambahan pada bagian-bagian berikut:

1. Pasal 1.2 – Bagian 1: Syarat dan Ketentuan Umum, meliputi:

  1. Persetujuan terkait waktu penagihan dan/atau pengingat jatuh tempo; dan
  2. Persetujuan terkait lokasi pelaksanaan kegiatan penagihan.
  3. Penambahan istilah rujukan untuk “Penggunaan Tertentu”.

2. Pasal 1.3 – Bagian 1: Syarat dan Ketentuan Umum

Perubahan atas persetujuan penggunaan dan/atau pemrosesan data pribadi, dengan merujuk pada Persetujuan Penggunaan dan/atau Pemrosesan Data Pribadi untuk Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Pelanggan melalui aplikasi sebelum pengajuan pembiayaan.

3. Bagian 3: Penggunaan Pembiayaan Hanya untuk Penggunaan Tertentu

Penambahan klasifikasi penggunaan pembiayaan untuk masing-masing produk pembiayaan (berlaku sesuai jenis pembiayaan yang diambil oleh Pelanggan).

4. Penambahan Pasal 4.3 – Bagian 4: Pengakuan Utang

Penambahan definisi keterlambatan pembayaran (day past due atau “DPD”).

5. Pasal 6.1 – Bagian 6: Bunga, Angsuran, dan Biaya-Biaya Lainnya

Penambahan pengecualian untuk ketentuan tidak adanya pembebanan biaya survei, biaya penjaminan/fidusia, biaya provisi dan/atau biaya notaris.

6. Pasal 6.2 – Bagian 6: Bunga, Angsuran, dan Biaya-Biaya Lainnya

Perubahan rincian jumlah Pembayaran Angsuran Bulanan.

7. Penambahan Pasal 6.4 – Bagian 6: Bunga, Angsuran, dan Biaya-Biaya Lainnya

Ketentuan mengenai perhitungan jumlah Denda Keterlambatan.

8. Bagian 7: Agunan

Penambahan ketentuan terkait pengklasifikasian pembiayaan yang mensyaratkan dan yang tidak mensyaratkan agunan.

9. Penambahan Pasal 9.2 – Bagian 9: Produk Tambahan

Penambahan ketentuan mengenai produk tambahan (berlaku bagi Pelanggan yang membeli produk tambahan yang bersifat opsional).

10. Bagian 11: Cidera Janji, meliputi:

  1. Pasal 11.1: Penambahan kriteria cidera janji; dan
  2. Pasal 11.2: Penambahan hak Kreditur dalam hal terjadi cidera janji.

11. Bagian 12: Lain-Lain, meliputi:

  1. Penambahan ketentuan terkait pembiayaan bersama antara Home Credit dan mitra pembiayaan (berlaku hanya untuk pembiayaan yang menyatakan Kreditur adalah Home Credit dan mitra pembiayaan lainnya);
  2. Penambahan ketentuan terkait penjualan piutang;
  3. Penambahan ketentuan terkait perubahan syarat dan ketentuan; dan
  4. Penambahan persetujuan terkait perekaman panggilan dan/atau komunikasi antara Kreditur dan Pelanggan.
  5. Perubahan Pasal rujukan dalam Butir 12.4 dan 12.5 huruf D.

Anda dapat mengakses serta download (unduh) salinan dari Syarat dan Ketentuan Umum yang telah diperbarui melalui tautan berikut: Perjanjian-Pembiayaan-Multiguna.


Pertanyaan terkait

Hubungi Home Credit Indonesia

Kirimkan email ke

care@homecredit.co.id