Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada Pelanggan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah memperbarui Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan PT Home Credit Indonesia.
Sebagai referensi, pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Umum mencakup perubahan dan penambahan pada bagian-bagian berikut:
1. Pasal 1.2 – Bagian 1: Syarat dan Ketentuan Umum, meliputi:
2. Pasal 1.3 – Bagian 1: Syarat dan Ketentuan Umum
Perubahan atas persetujuan penggunaan dan/atau pemrosesan data pribadi, dengan merujuk pada Persetujuan Penggunaan dan/atau Pemrosesan Data Pribadi untuk Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Pelanggan melalui aplikasi sebelum pengajuan pembiayaan.
3. Bagian 3: Penggunaan Pembiayaan Hanya untuk Penggunaan Tertentu
Penambahan klasifikasi penggunaan pembiayaan untuk masing-masing produk pembiayaan (berlaku sesuai jenis pembiayaan yang diambil oleh Pelanggan).
4. Penambahan Pasal 4.3 – Bagian 4: Pengakuan Utang
Penambahan definisi keterlambatan pembayaran (day past due atau “DPD”).
5. Pasal 6.1 – Bagian 6: Bunga, Angsuran, dan Biaya-Biaya Lainnya
Penambahan pengecualian untuk ketentuan tidak adanya pembebanan biaya survei, biaya penjaminan/fidusia, biaya provisi dan/atau biaya notaris.
6. Pasal 6.2 – Bagian 6: Bunga, Angsuran, dan Biaya-Biaya Lainnya
Perubahan rincian jumlah Pembayaran Angsuran Bulanan.
7. Penambahan Pasal 6.4 – Bagian 6: Bunga, Angsuran, dan Biaya-Biaya Lainnya
Ketentuan mengenai perhitungan jumlah Denda Keterlambatan.
8. Bagian 7: Agunan
Penambahan ketentuan terkait pengklasifikasian pembiayaan yang mensyaratkan dan yang tidak mensyaratkan agunan.
9. Penambahan Pasal 9.2 – Bagian 9: Produk Tambahan
Penambahan ketentuan mengenai produk tambahan (berlaku bagi Pelanggan yang membeli produk tambahan yang bersifat opsional).
10. Bagian 11: Cidera Janji, meliputi:
11. Bagian 12: Lain-Lain, meliputi:
Anda dapat mengakses serta download (unduh) salinan dari Syarat dan Ketentuan Umum yang telah diperbarui melalui tautan berikut: Perjanjian-Pembiayaan-Multiguna.
#BisaJadiJADIBISA

Hubungi Kami